Pembinaan lingkungan dilakukan dalam rangka membina ketertiban dan kedisiplinan mahasiswa selama berada di tempat kost. Kegiatan ini dilakukan melalui cara menjalin kerjasama yang baik antara aparat setempat, misalnya pemilik rumah, RT, RW, Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Camat, Polri dan lain-lain dengan pimpinan Universitas Muhammadiyah Malang.
Pembinaan etika, moral, kedisiplinan mahasiswa selama berada di tempat kost, dilakukan dengan cara menjalin hubungan komunikasi dan kerjasama yang intensif dengan aparat tersebut. jika diketahui perilaku mahasiswa yang berada di tempat kost telah melanggar etika, susila, kesopanan, agama dan hukum, maka dengan cepat perilaku mahasiswa tersebut dapat diketahui dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah seperlunya dalam rangka pemberian tindakan dan pembinaan kepada mahasiswa. Semua data dan informasi keberadaan mahasiswa di tempat kost, dimasukan dalam data base dan informasi kemahasiswaan UMM. Melalui sarana ini dengan mudah diketahui tempat, wilayah, jumlah, keadaan dan kondisi lingkungan tempat tinggal/kost dan lain-lain. Mahasiswa UMM yang berada di sekitar Kampus. Data dan informasi tersebut untuk memudahkan UMM dalam melakukan pembinaan lingkungan serta bagi keluarga mahasiswa dapat dengan segera mengetahui tentang keadaan dan kondisi lingkungan tempat tinggal mahasiswa di sekitar kampus UMM.